1. PEMA 2022

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat yang diwakilkan oleh Kasubbag Tata Usaha Dr. H. Muhammad Syukri MG., MA., menyambut kedatangan dari kegiatan Pengabdian masyarakat Prodi S2 Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi  Islam UIN Sumatera Utara Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat pada Rabu, (05/10)

Ia menjelaskan, Moderasi beragama diartikan sebagai sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama. Gabungan kedua kata itu menunjuk kepada sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa Indonesia.

“Ide dasar moderasi adalah untuk mencari persamaan dan bukan mempertajam perbedaan. Moderasi beragama menciptakan kerukunan umat beragama”, jelasnya.