Rangka pengembangan bidang keilmuan sesuai kebutuhan sekaligus meningkatkan mutu kompetensi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan
dan FAI pada Perguruan Tinggi secara qualified, maka Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berupaya menyatukan persepsi ruang lingkup SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) Program Studi jenjang sarjana.

Dokumen ini terproses melalui rangkaian tahapan kegiatan, berupa pengumpulan bahan, pembahasan bahan, evaluasi dan review bahan,
finalisasi dan penyusunan bahan SKL dan CPL prodi jenjang sarjana dengan mengacu pada (KKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Dengan melibatkan Tim Pakar bidang akademik dan para personalia dari Asosiasi Bidang Keilmuan dari masing-masing prodi.

Berikut lampiran SKL dan CPL Program Magister KPI terdapat pada halaman 66